SEJARAH BERDIRINYA PROVINSI JAMBI

Diposting oleh Blog Anak Muda on Rabu, 09 September 2009

Dengan berakhirnya masa kesultanan Jambi menyusul gugurnya Sulthan Thaha Saifuddin tanggal 27 April 1904 dan berhasilnya Belanda menguasai wilayah-wilayah Kesultanan Jambi, maka Jambi ditetapkan sebagai Keresidenan dan masuk ke dalam wilayah Nederlandsch Indie. Residen Jambi yang pertama O.L Helfrich yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Belanda No. 20 tanggal 4 Mei 1906 dan pelantikannya dilaksanakan tanggal 2 Juli 1906.
Kekuasan Belanda atas Jambi berlangsung ± 36 tahun karena pada tanggal 9 Maret 1942 terjadi peralihan kekuasaan kepada Pemerintahan Jepang. Dan pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah pada sekutu. Tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkanlah Negara Republik Indonesia. Sumatera disaat Proklamasi tersebut menjadi satu Provinsi yaitu Provinsi Sumatera dan Medan sebagai ibukotanya dan MR. Teuku Muhammad Hasan ditunjuk memegangkan jabatan Gubernurnya.
Pada tanggal 18 April 1946 Komite Nasional Indonesia Sumatera bersidang di Bukittinggi memutuskan Provinsi Sumatera terdiri dari tiga Sub Provinsi yaitu Sub Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Sub Provinsi Sumatera Tengah mencakup keresidenan Sumatra Barat, Riau dan Jambi. Tarik menarik Keresidenan Jambi untuk masuk ke Sumatera Selatan atau Sumatera Tengah ternyata cukup alot dan akhirnya ditetapkan dengan pemungutan suara pada Sidang KNI Sumatera tersebut dan Keresidenan Jambi masuk ke Sumatera Tengah. Sub-sub Provinsi dari Provinsi Sumatera ini kemudian dengan undang-undang nomor 10 tahun 1948 ditetapkan sebagai Provinsi.
Dengan UU.No. 22 tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah keresidenan Jambi saat itu terdiri dari 2 Kabupaten dan 1 Kota Praja Jambi. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Merangin yang mencakup Kewedanaan Muara Tebo, Muaro Bungo, Bangko dan Batanghari terdiri dari kewedanaan Muara Tembesi, Jambi Luar Kota, dan Kuala Tungkal. Masa terus berjalan, banyak pemuka masyarakat yang ingin keresidenan Jambi untuk menjadi bagian Sumatera Selatan dan dibagian lain ingin tetap bahkan ada yang ingin berdiri sendiri. Terlebih dari itu, Kerinci kembali dikehendaki masuk Keresidenan Jambi, karena sejak tanggal 1 Juni 1922 Kerinci yang tadinya bagian dari Kesultanan Jambi dimasukkan ke keresidenan Sumatera Barat tepatnya jadi bagian dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK)
Tuntutan keresidenan Jambi menjadi daerah Tingkat I Provinsi diangkat dalam Pernyataan Bersama antara Himpunan Pemuda Merangin Batanghari (HP.MERBAHARI) dengan Front Pemuda Jambi (FROPEJA) Tanggal 10 April 1954 yang diserahkan langsung Kepada Bung Hatta Wakil Presiden di Bangko, yang ketika itu berkunjung kesana. Penduduk Jambi saat itu tercatat kurang lebih 500.000 jiwa (tidak termasuk Kerinci)
Keinginan tersebut diwujudkan kembali dalam Kongres Pemuda se-Daerah Jambi 30 April – 3 Mei 1954 dengan mengutus tiga orang delegasi yaitu Rd. Abdullah, AT Hanafiah dan H. Said serta seorang penasehat delegasi yaitu Bapak Syamsu Bahrun menghadap Mendagri Prof. DR.MR Hazairin.
Berbagai kebulatan tekad setelah itu bermunculan baik oleh gabungan parpol, Dewan Pemerintahan Marga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merangin, Batanghari. Puncaknya pada kongres rakyat Jambi 14-18 Juni 1955 di gedung bioskop Murni terbentuklah wadah perjuangan Rakyat Jambi bernama Badan Kongres Rakyat Djambi (BKRD) untuk mengupayakan dan memperjuangkan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi Jambi.
Pada Kongres Pemuda se-daerah Jambi tanggal 2-5 Januari 1957 mendesak BKRD menyatakan Keresidenan Jambi secara de facto menjadi Provinsi selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 1957 .
Sidang Pleno BKRD tanggal 6 Januari 1957 pukul 02.00 dengan resmi menetapkan keresidenan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dan keluar dari Provinsi Sumatera Tengah. Dewan Banteng selaku penguasa pemerintah Provinsi Sumatera Tengah yang telah mengambil alih pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo pada tanggal 9 Januari 1957 menyetujui keputusan BKRD.
Pada tanggal 8 Februari 1957 Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin gr. Datuk Bagindo sebagai acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi, dengan staff 11 orang yaitu Nuhan, Rd. Hasan Amin, M. Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms. H.A.Somad. Rd. Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan SK No. 009/KD/U/L KPTS. tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini Gubernuran Jambi).
Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden RI Ir. Soekarno akhirnya menandatangani di Denpasar Bali. UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958 UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatera Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-undang.
Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b, bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan Kota Praja Jambi serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.
Kelanjutan UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958 Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW). Kendati dejure Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.
Adapun nama Residen dan Gubernur Jambi mulai dari masa kolonial sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :
Masa Kolonial, Residen Belanda di Jambi adalah :
1. O.L. Helfrich (1906-1908)
2. A.J.N Engelemberg (1908-1910)
3. Th. A.L. Heyting (1910-1913)
4. AL. Kamerling (1913-1915)
5. H.E.C. Quast (1915 – 1918)
6. H.L.C Petri (1918-1923)
7. C. Poortman (1923-1925)
8. G.J. Van Dongen (1925-1927)
9. H.E.K Ezerman (1927-1928)
10. J.R.F Verschoor Van Niesse (1928-1931)
11. W.S. Teinbuch (1931-1933)
12. Ph. J. Van der Meulen (1933-1936)
13. M.J. Ruyschaver (1936-1940)
14. Reuvers (1940-1942)
Tahun 1942 – 1945 Jepang masuk ke Indonesia termasuk Jambi

MASA KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Residen Jambi:
1. Dr. Segaf Yahya (1945)
2. R. Inu Kertapati (1945-1950)
3. Bachsan (1950-1953)
4. Hoesin Puang Limbaro (1953-1954)
5. R. Sudono (1954-1955)
6. Djamin Datuk Bagindo (1954-1957) - Acting Gubernur
 6 Januari 1957 BKRD menyatakan Keresidenan Jambi menjadi Propinsi
 8 Februari 1957 peresmian propinsi dan kantor gubernur di kediaman Residen oleh Ketua Dewan Banteng. Pembentukan propinsi diperkuat oleh Keputusan Dewan Menteri tanggal 1 Juli 1957, Undang-Undang Nomor 1 /1957 dan Undang-Undang Darurat Nomor 19/1957 dan mengganti Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 61/1958.




MASA PROVINSI JAMBI

Gubernur Jambi:
1. M. Joesoef Singedekane (1957-1967)
2. H. Abdul Manap (Pejabat Gubernur 1967-1968)
3. R.M. Noer Atmadibrata (1968-1974)
4. Djamaluddin Tambunan, SH (1974-1979)
5. Edy Sabara (Pejabat Gubernur 1979)
6. Masjchun Sofwan, SH (1979-1989)
Drs. H. Abdurrahman Sayoeti (Wakil Gubernur)
7. Drs. H. Abdurrahman Sayoeti (1989-1999)
Musa (Wakil Gubernur)
Drs. Hasip Kalimudin Syam (Wakil Gubernur)
8. DRS. H. Zulkifli Nurdin, MBA (1999-2005)
Uteng Suryadiatna (Wakil Gubernur)
Drs. Hasip Kalimudin Syam (Wakil Gubernur)
9. DR.Ir. H. Sudarsono H, SH, MA (Pejabat Gubernur 2005)
10.Drs. H. Zulkifli Nurdin, MBA (2005-2009)
Drs. H. Antony Zeidra Abidin (Wakil Gubernur 2005-2009)
More aboutSEJARAH BERDIRINYA PROVINSI JAMBI

Tips Menghilangkan Jerawat

Diposting oleh Blog Anak Muda on Sabtu, 05 September 2009

Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyembuhkan berbagai macam jerawat, akan tetapi semua cara tersebut membutuhkan banyak biaya dan waktu yang lama, jerawat merupakan penyakit yang sulit dihilangkan dan bagi orang yang menderitanya akan sangat malu dan ingin menghilangkannya. jerawat banyak tumbuh pada remaja yang akan memasuki masa muda.(...) Penyebab sebenarnya mengapa seseorang mempunyai jerawat dan yang lain tidak punya masih belum diketahui secara menyeluruh. Beberapa faktor yang menyebabkan jerawat ialah:
Stres
Keturunan dari orangtua
Aktivitas hormon : Salah satu faktor penting yang menyebabkan timbulnya jerawat adalah meningkatnya produksi hormon testosteron, yang dimiliki oleh tubuh pria maupun wanita. Hormon testosteron yang terdapat dalam tubuh pria maupun wanita memicu timbulnya jerawat dengan merangsang kelenjar minyak (sebaceous gland) untuk memproduksi minyak kulit (sebum) secara berlebihan.
Kelenjar minyak yang hiperaktif
Bakteri di pori-pori kulit
Iritasi kulit atau karena garukan
Pil pengontrol kelahiran / pil KB, namun banyak wanita mengalami penurunan munculnya jerawat semasa pemakaian pil
Berada dalam lingkungan dengan kadar chlorine yang tinggi, terutama chlorinated dioxins, yang menyebabkan jerawat serius yang disebut Chloracne

Pada umumnya, ada beberapa tipe jerawat
TIPE 1: Komedo, sifat & penyebabnya

Komedo adalah nama ilmiah dari pori2 yg tersumbat, bisa terbuka atau tertutup. Komedo yg terbuka disebut juga sebagai blackhead, terlihat seperti pori2 yg membesar dan menghitam (yang berwarna hitam itu bukan kotoran; sebenarnya itu adalah penyumbat pori yg berubah warna krn teroksidasi dgn udara).

Komedo yang tertutup, atau whitehead, memiliki kulit yang tumbuh di atas pori-pori yang tersumbat; makanya terlihat seperti tonjolan putih kecil-kullit dibawah kulit. Jerawat jenis komedo ini disebabkan oleh sel-sel kulit mati dan kelenjar minyak yang berlebihan pd kulit. Bila anda tdk meng-exfoliate (bisa dengan scrub, cuci muka dgn waslap,memakai sabun muka mengandung salicylic acid atau yang mengandung AHA/BHA, dll) kulit wajah secara berkala, sel-sel kulit mati menumpuk di kulit; minyak di permukaan kulit kemudian menutup sel-sel kulit, terjadilah penyumbatan

Makeup dan produk penataan rambut yang mengandung minyak dapat memperparah keadaan. Berkeringat dan udara yang panas dan lembab dapat juga menyumbat pori-pori.


TIPE 2 : Jerawat Biasa, sifat & penyebabnya


Jenis jerawat `klasik’ ini mudah dikenal, tonjolan kecil berwarna pink atau kemerahan. Terjadi karen pori-pori yang tersumbat terinfeksi dengan bakteri. Bakteri ini bisa yang terdapat dipermukaan kulit, bisa juga dari waslap, kuas makeup, jari tangan, juga telepon.

Stress, hormon dan udara yang lembab dapat memperbesar kemungkinan infeksi jerawat, karena menyebabkan kulit memproduksi minyak, yang merupakan tempat berkembang-biaknya bakteri.

Jerawat yang disebabkan oleh hormon biasanya muncul di sekitar rahang dan dagu, menurut seorang ahli kulit, yang merekomendasikan pemakaian pil KB yang rendah estrogen, spt Orthotricyclen, Orthocept dan Alesse. (Untungnya, menurut penelitian ternyata coklat dan French fries tidak mempunyai pengaruh pada berbiaknya jerawat). Untuk mengatasi hal tersebut, ada sebuah bahan alami yang dapat digunakan untuk mencegah tumbuhnya jerawat. Bahan ini murah dan dapat ditemukan disekitar anda yaitu putih telur dari ayam kampung yang menurut penelitian banyak mengandung zat yang dapat mencegah jerawat. Gunakan putih telur ini sebagai masker dan gunakanlah secara teratur seperti seminggu 1 kali.
More aboutTips Menghilangkan Jerawat

Hak Hak Karyawan Kontrak

Diposting oleh Blog Anak Muda on Rabu, 02 September 2009

Ada dua jenis karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak.



Menjadi karyawan kontrak banyak tidak enaknya. Pekerjaan karyawan kontrak seringkali sama dengan karyawan tetap. Tetapi dari segi hak, karyawan kontrak sering mendapat hak yang lebih sedikit. Sebenarnya karyawan kontrak telah diatur dalam Undang Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003. Beberapa peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai petunjuk teknis juga sudah ada. Tetapi dalam pelaksanaannya, banyak karyawan kontrak yang tidak paham mengenai aturan-aturan ini sehingga sering terjadi ketidakadilan dalam praktek kehidupan hubungan industrial.



Buku ini dapat dijadikan panduan baik bagi pengusaha maupun tenaga kerja kontrak sehingga kedua belah pihak dapat saling menghargai dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan sempurna. Format buku ini dibuat dengan konsep tanya jawab sehingga memudahkan kita untuk memahami dan mempelajarinya. Pada bab pertama diatur tentang pengertian pada seputar tenaga kerja kontrak atau dikenal dengan nama tenaga kerja outsourcing. Secara cukup mendalam bab satu membahas tentang pengertian outsourcing, pengaturan outsourcing dalam undang-undang, pengelolaan dan pengawasan pembagian gaji bagi pekerja outsourcing, mengapa banyak pihak menolak sistem kerja outsourcing serta peran pemerintah dalam penempatan tenaga kerja.



Pada bab dua dibahas tentang perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan majikan. secara mendalam bab dua menjawab tentang perjanjian kerja, apakah pengusaha dapat membuat perjanjian kerja secara outsourcing secara lesan, apakah pekerja kontrak harus menjalani masa percobaan kerja, apakah syarat memperkerjakan pekerja outsourcing, darimana pekerja tahu bahwa perusahaan tersebut boleh mempekerjakan pekerja kontrak, berapa lama masa kontrak yang diperbolehkan oleh undang-undang? Apa konsekuensi hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu tidak memenuhi syarat, bagaimana pengaturannya jika pekerja kontrak diberhentikan sebelum masa kontraknya habis, dll



Bab tiga mengatur tentang upah. pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam bab tiga adalah apakah membedakan upah pekerja kontrak dan pekerja tetap itu bertentangan dengan undang-undang, apakah perusahaan wajib memberikan upah minimum bagi pekerja kontrak, apakah yang menjadi acuan pemberian upah minimum suatu daerah, apakah pengusaha boleh memotong gaji pekerja dan sebagainya.



Sedangkan pada bab terakhir berisi hak pekerja kontrak berkaitan dengan jamina kesehatan. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul ada pada seputaran pemberian jamsostek, jumlah santunan dan jaminan kecelakaan kerja. buku ini cukup lengkap dan layak dimiliki.



Kata kunci: tenaga kerja, outsourcing
More aboutHak Hak Karyawan Kontrak