Hak Hak Karyawan Kontrak

Diposting oleh Blog Anak Muda on Rabu, 02 September 2009

Ada dua jenis karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak.



Menjadi karyawan kontrak banyak tidak enaknya. Pekerjaan karyawan kontrak seringkali sama dengan karyawan tetap. Tetapi dari segi hak, karyawan kontrak sering mendapat hak yang lebih sedikit. Sebenarnya karyawan kontrak telah diatur dalam Undang Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003. Beberapa peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai petunjuk teknis juga sudah ada. Tetapi dalam pelaksanaannya, banyak karyawan kontrak yang tidak paham mengenai aturan-aturan ini sehingga sering terjadi ketidakadilan dalam praktek kehidupan hubungan industrial.



Buku ini dapat dijadikan panduan baik bagi pengusaha maupun tenaga kerja kontrak sehingga kedua belah pihak dapat saling menghargai dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan sempurna. Format buku ini dibuat dengan konsep tanya jawab sehingga memudahkan kita untuk memahami dan mempelajarinya. Pada bab pertama diatur tentang pengertian pada seputar tenaga kerja kontrak atau dikenal dengan nama tenaga kerja outsourcing. Secara cukup mendalam bab satu membahas tentang pengertian outsourcing, pengaturan outsourcing dalam undang-undang, pengelolaan dan pengawasan pembagian gaji bagi pekerja outsourcing, mengapa banyak pihak menolak sistem kerja outsourcing serta peran pemerintah dalam penempatan tenaga kerja.



Pada bab dua dibahas tentang perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan majikan. secara mendalam bab dua menjawab tentang perjanjian kerja, apakah pengusaha dapat membuat perjanjian kerja secara outsourcing secara lesan, apakah pekerja kontrak harus menjalani masa percobaan kerja, apakah syarat memperkerjakan pekerja outsourcing, darimana pekerja tahu bahwa perusahaan tersebut boleh mempekerjakan pekerja kontrak, berapa lama masa kontrak yang diperbolehkan oleh undang-undang? Apa konsekuensi hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu tidak memenuhi syarat, bagaimana pengaturannya jika pekerja kontrak diberhentikan sebelum masa kontraknya habis, dll



Bab tiga mengatur tentang upah. pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam bab tiga adalah apakah membedakan upah pekerja kontrak dan pekerja tetap itu bertentangan dengan undang-undang, apakah perusahaan wajib memberikan upah minimum bagi pekerja kontrak, apakah yang menjadi acuan pemberian upah minimum suatu daerah, apakah pengusaha boleh memotong gaji pekerja dan sebagainya.



Sedangkan pada bab terakhir berisi hak pekerja kontrak berkaitan dengan jamina kesehatan. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul ada pada seputaran pemberian jamsostek, jumlah santunan dan jaminan kecelakaan kerja. buku ini cukup lengkap dan layak dimiliki.



Kata kunci: tenaga kerja, outsourcing

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar